<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d32370122\x26blogName\x3d.%3EGhufron+Aje%3E%3E%3E\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://guf-t.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://guf-t.blogspot.com/\x26vt\x3d-848752436076766533', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Wednesday, May 27, 2009
How to install ANYTHING in Ubuntu!

Berikut ini cara untuk mengistall sesuatu di Ubuntu.


Search, install, remove available packages (preferred method)

"sudo aptitude search ABC"

"sudo aptitude install ABC"

"sudo aptitude remove ABC"


.deb (you have to take care of dependencies on your own)

"sudo dpkg -i ABC.deb"


.rpm (requires sudo aptitude install alien)

"sudo alien -i *.rpm"


.tar.gz (requires sudo aptitude install checkinstall)

"tar xzvf ABC.tar.gz"

"cd ABC"

"./configure"

"make"

"sudo checkinstall"


.package, .sh, .bin (Just download and execute)

"chmod +x ABC"

"./ABC"


.exe (requires sudo aptitude install wine)

"wine ABC.exe"

 
posted by ghufron at 2:16 PM | Permalink | 0 comments
Friday, May 01, 2009
http://thepiratebay.org/

1 site lagi yang mungkin berguna untuk referensi cari ebook, musik dan lain2. tapi melalui torren.
situs ini bisa di anggap ilegal sebab memberi kan sharing file2 music yang di anggap Bajakan atau tanpa ijin dari sang pencipta. untuk download file nya bisa menggunakan Utorrent (aplikasi P2P)


Berikut kutipan dari www.ketok.com

"Pengadilan Swedia akhirnya menyatakan bersalah kepada 4 orang pendiri situs The Pirate Bay. Mereka dianggap menjadi promotor dari penyebaran kontain bajakan.

Sunde Petrus, Gottfrid Svartholm Warg, Fredrik Neij dan Carl Lundstrom
mendapat hukuman 1 tahun. Mereka didakwa karena bekerja sama melakukan kegiatan ilegal dan membiayai program, server dan lainnya untuk Pirate Bay.

Pengadilan juga meminta ke 4 pendiri untuk membayar kerugian perusahaan rekaman dan film seperti Warner Bros, MGM, Columbia Pictures, 20 Century Fox Films, Sony BMG, Universal dan EMI dengan nilai 100 juta crowns ($ 12 juta) karena perusahaan tersebut kehilangan pendapatan akibat kontain yang dibajak.

Pengacara Pirate Bay tentu akan naik banding. Karena tidak jelas alasan mengapa pendiri situs yang harus dihukum. Sementara pemilik situs sudah ada pada tahun 2003 dan hardware yang digunakan tidak menyimpan apapun.

Komentar berbeda dikatakan oleh Mark Mulligan musik analis dari Forrester. Katanya lihat saja dahulu. Ketika Napster datang dan pergi, lalu datang lagi host lain. Masalah file sharing akan terus berkembang dari tahun ke tahun, dan membuat sulit industri untuk berbuat.

Ribuan Orang Demo Karena Pemilik Pirate Bay Dihukum

Giliran fan Pirate Bay turun kejalan ditengah kota Stockholm untuk melakukan demonstrasi penolakan larangan atas keberadaan situs tersebut dan mendukung hak dari pemiliki Pirate Bay. Pernyataan pada demo tersebut sangat jelas, politisi dianggap buta tentang teknologi digital. Mereka meminta para politisi mau melawan kekuatan asing atas tekanan kebebasan teknologi digital. Pirate Bay adalah layanan yang resmi untuk semua orang.
"
 
posted by ghufron at 3:11 PM | Permalink | 0 comments